WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah sempat ramai pemberitaan tentang seorang tahanan Polresta Banjarmasin, yang diduga pihak keluarga meninggal karena dianiaya, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito pun angkat.
Diketahui, tahanan tersebut adalah Subhan (32), Warga Gang Hasanuddin Rt. 18, Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang merupakan tersangka kasus kepemilikan narkoba tersebut, dan meninggal dunia di RS Bhayangkara, Sabtu (11/6/2022) malam.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, membantah keras hal tersebut, dirinya mengatakan, tahanan tersebut meninggal bukan karena dianiaya, melainkan karena serangan jantung.
Hal tersebut, mengacu dari hasil rekam medis saat diperiksa oleh dokter di Rumah Sakit Bhayangkara pada saat itu.

“Dari hasil pemeriksaan labolatorium, hasil EKG detak jantung lemah dan foto rontgen menunjukan pembengkakan pada jantung serta paru disimpulkan bahwa almarhum meninggal akibat serangan jantung. Semua dokumen rekam mediknya kita ada,” ujat Kapolresta, Minggu (11/6/2022).
Kapolresta pun memaparkan, untuk kronologis meninggalnya tahanan tersebut, bermula saat tersangka Subhan diamankan dikawasan Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (3/6/2022) pukul 22.00 Wita.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti, berupa 2 buah paket sabu-sabu yang diakui adalah miliknya. kemudian langsunh dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kapolresta.
Selanjutnya, setelah sepekan ditahan di Rutan Mapolresta Banjarmasin, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka mengeluhkan sesak nafas, lantas petugas jaga pun langsung membawa tersangka ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan.