“Kalau bisa online dulu di skckpolri.go.id, jadi nanti tinggal mengambil hasil SKCK nya di ruang pelayanan, ” terang Kasat Intelkam.
Tak hanya itu, bagi pemohon yang ingin bertanya perihal persyaratan bisa menghubungi nomor kontak pelayanan SKCK.
“Kami siapkan juga nomor Whatsapp 0853-8790-7011 untuk masyarakat yang ingin bertanya,” tutup Kasat Intelkam. (edj)
Editor: Erna Djedi