Tim Gabungan Polda Kalsel Ringkus Tujuh Pelaku Pembunuhan di Asam Asam, Ditangkap di 3 Lokasi

    Para pelaku kemudian diamankan di Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

    Dalam giat ini, tim gabungan juga mengamankan satu unit motor Honda Karisma, tujuh buah senjata tajam jenis parang, dan dua buah badik.

    Para pelaku bakal dijerat padal 338 KUHP tentang, yang mengatur tentang permbuatan menghilangkan nyawa seseorang.

    Kasus ini sendiri, merupakan pembunuhan terjadi di Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong, pada Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. Korbannya adalah Muhdi.

    Pembunuhan diduga karena masalah lahan dan melibatkan beberapa orang pelaku.

    Kapolres Tala AKBP Rofiqoh Yunianto melalui Kapolsek Jorong Akp Andik Ariyanto Senin, (6/6/22) mengatakan, awalnya pelapor atas nama YD sedang di jalan dan bertemu pelaku terjadilah percakapan.

    Pelaku bertanya kepada pelapor tentang keberadaan korban karena akan membunuhnya.

    Tidak berselang lama terjadi keributan didepan rumah korban, dan pelapor melihat korban sedang duduk ditanah sambil memegangi wajah yang sedang terluka dan saat itu juga pelapor melihat beberapa orang yang diduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

    “Pelapor meminta pertolongan dan membawa korban ke salah satu klinik di Desa Asam-Asam, akan tetapi tidak berselang lama korban menghembuskan nafas terakhirnya di klinik itu,” ujar Kapolsek Jorong.

    Sekujur luka di badan korban seperti luka belah pada wajah, luka belah pada kepala belakang, luka pada tangan sebelah kiri dan luka pada paha kanan.

    Atas kejadian tersebut YD yang juga kakak korban melaporkan ke Polsek Jorong guna proses hukum lebih lanjut. (edj/tim)

    Baca Juga :   Siti Munirah Pimpin IPPNU Balangan, Fokus Pengembangan SDM dan Kegiatan Sosial

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI