Satresnarkoba Polres HST Tangkap MR di Pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Barabai

“Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,60 gram, 18 lembar plastik klip warna bening, handphone, uang tunai Rp 10 ribu serta sepeda motor merk Yamaha Alfa warna hitam biru tanpa Nopol,” kata Akp Soebagijo, Selasa (7/6/2022).

TersangkaMR Alias Yalo disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Sekarang tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan proses lebih lanjut,” tambah Akp Soebagijo. (has)

Editor : Hasby