Cek ke RT! Ada 2.250 Hektare Tanah di Gambut dan Liang Anggang Masuk Kawasan Lindung Tak Bisa Sertifikat

WARTABANJAR.COM – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel), Fathimatuzzahra, mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah di sekitar kawasan hutan lindung, Banjarbaru, Selasa (7/6/2022).

“Jadi, kawasan hutan lindung di Liang Anggang Banjarbaru terdiri dari dua blok, yaitu di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan luas mencapai 960 hektar dan di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektar, serta masyarakat harus bisa memastikan lokasi maupun legalitas tanah yang akan dibeli,” kata Fathimatuzzahra.

Fathimatuzzahra menyampaikan, masyarakat yang membeli tanah dalam kawasan hutan lindung, maka tanah itu tidak akan bisa disertifikatkan menjadi hak milik dan bangunan apapun yang berdiri diatasnya, bisa saja dipindahkan nantinya.

“Jika di lokasi itu ada pohon yang harus ditebang untuk kegiatan pembangunan, maka dikenakan pasal illegal logging yang menyebabkan kerugian negara dan akan menjadi hukuman,” ujar Fathimatuzzahra.