WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Proses pengosongan lahan untuk program revitalisasi pasar Batuah, masih berlanjut dan kini sudah memasuki tahapan surat peringatan (SP) ke II.
SP II itu resmi dilayangkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin kepada para warga di kawasan pasar Batuah, Jalan Manggis, Kuripan, Banjarmasin Timur, Sabtu (4/6/2022).
Tindakan ini merupakan kelanjutan dari SP I sebelumnya yang sudah dikirimkan pada Sabtu (28/5/2022) lalu.
Dalam SP II itu berisi permintaan kembali agar warga membongkar sendiri bangunan mereka, paling lambat tiga hari setelah surat tersebut diterima.
Dalam SP I, Satpol PP sudah menyampaikan permintaan yang sama, agar warga dapat melakukan pembongkaran secara mandiri, dengan waktu paling lambat tujuh hari.
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, ini merupakan tahapan lanjutan dari kegiatan yang pihaknya lakukan seminggu lalu.
“Pada teguran kedua ini kami memberikan batasan waktu tiga hari, agar warga melakukan pembongkaran sendiri,” ujar Muzaiyin, kepada awak media.
Selanjutnya, papar Muzaiyin, dalam tiga hari ke depan, apabila warga tetap tidak membongkar bangunan mereka, maka akan kembali kita layangkan SP III.
“Surat Teguran ketiga nanti sama dengan yang kedua, dengan masa waktu paling lambat tiga hari untuk warga bisa membongkar bangunan mereka sendiri,” paparnya.
Selain itu, Muzaiyin juga mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan bantuan dan fasilitas angkutan, kepada warga yang ingin melakukan pembongkaran.