Pada proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading, Helda Yulianty, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten HSU Nomor 800/003/TU-Dinkes/2019 tanggal 2 Januari 2019.
Helda diduga melakukan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yakni Akhmad Syarmada dan Siti Zulaikha, serta saksi Ahmad Baihaqi, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.276.410.631,75.
Kerugian tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian Negara BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : nomor : SR – 350 / PW16 / 5 / 2021 tanggal 26 November 2021.
Antuk anggaran pembangunan Puskesmas Haur Gading, dengan pagu sebesar Rp.4.285.934.000, bersumber dari dana APBD Kabupaten HSU tahun 2019. (edj)
Editor: Erna Djedi







