Antisipasi Penambahan Biaya Tak Terduga, DPR Usulkan UU Haji dan BPKH Direvisi


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali membuka ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M untuk jemaah di luar masyarakat lokal, usai 2 tahun tidak terselenggara karena pandemi. Indonesia mendapat kuota 105.000 jemaah.

    Namun, setelah semua persiapan dan kebijakan untuk menyukseskan penyelenggaraan haji diketok pemerintah dan DPR, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan baru, salah satunya terkait paket layanan di Masyair, baik Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina).

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, setelah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan yang betul-betul menyulitkan masyarakat Indonesia dalam pembiayaan haji, maka harus ada perubahan aturan keuangan haji.

    Di antaranya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji atau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Saya melihat keuangan haji kita dengan sistem Arab Saudi yang sekarang harus ada revisi undang-undang, baik di UU Haji dan BPKH. Kalau mengikuti visinya Saudi tentang 2040, itu banyak hal yang tidak terduga kebijakan masa-masa yang akan datang. Maka harus ada pasal-pasal yang dibuat (dalam UU Haji) untuk mengantisipasi itu,” kata Marwan saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Persiapan Ibadah Haji 1443 H’ di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

    Nantinya, Komisi VIII DPR RI akan melakukan identifikasi pasal-pasal yang menghambat dan pasal-pasal yang perlu diganti, untuk mengantisipasi kejadian tersebut terulang kembali.

    Baca Juga :   TRAGEDI SALAT ID DI PEMALANG: Pohon Tumbang di Alun-alun, 2 Jemaah Meninggal Dunia & 15 Luka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI