Syarat, Ketentuan dan Rincian Biaya Operasi Caesar Bagi Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    Bagaimana dengan pasien yang kondisinya darurat? 

    Dalam beberapa kasus, ada pasien yang mengalami situasi gawat seperti pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan.

    Jika kondisi ini terjadi, pasien bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa surat rujukan. 

    Kondisi Medis yang dianggap berisiko tinggi:

    • Janin kekurangan oksigen.
    • Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
    • Cacat lahir pada janin.
    • Pernah melahirkan dengan operasi Caesar sebelumnya.
    • Penyakit kronis pada ibu.
    • Posisi janin sulit untuk dilahirkan normal (misalnya, bayi sungsang), atau janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal.
    • Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu daripada bayi.
    • Kehamilan kembar.
    • Masalah pada plasenta.
    • Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa, dan lain-lain.

    Rincian Biaya Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

    Biaya operasi caesar berat yang ditanggung BPJS Kesehatan

    • Operasi caesar kelas 3: Rp7.915.300
    • Operasi caesar kelas 2: Rp9.498.300
    • Operasi caesar kelas 1: Rp11.081.400 

    Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung BPJS Kesehatan

    • Operasi caesar kelas 3: Rp5.780.000
    • Operasi caesar kelas 2: Rp6.936.000
    • Operasi caesar kelas 1: Rp8.092.000 

    Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan

    • Operasi caesar kelas 3: Rp5.257.900
    • Operasi caesar kelas 2: Rp6.285.500
    • Operasi caesar kelas 1: Rp7.733.000

    (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   NEKAT! Pria Ini Gasak HP di Konter Jalan Veteran Banjarmasin, Langsung Kabur Tanpa Bayar!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI