“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kotim agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu, serta selalu tertib dalam berlalulintas,” ujarnya.
Hal itu, lanjut dia, demi keselamatan bersama.
“Bagi pengendara roda dua, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar dibagian depan maupun belakang dan tetap membawa surat surat kendaraan berupa STNK dan SIM,” ujar Kasat Lantas Polres Kotim. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







