“Selain memberikan sosialisasi, kami juga telah melakukan penindakan terhadap truk yang overloading, Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Lantas.
Dikatakannya, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh para pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar.
“Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain,” katanya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi









