Ingin Kelabui Polisi, Pria Asal Mataraman Ini Simpan Sabu Dalam Kaleng Cat Semprot

    “Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Tersangka di sangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009 ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun denda Rp 1 miliar,” tutup Iptu H Suwarji. (has)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Black Out Kini Viral, Ramai Diperbincangkan Pemirsa, Ratingnya Terus Meningkat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI