WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Seungri mantan anggota Big Bang telah diputuskan dihukum penjara 18 bulan atau 1,5 tahun.
Netizen pun menanggapi kabar hukuman tersebut.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Mahkamah Agung Korea Selatan telah memutuskan hukuman penjara 18 bulan untuk Seungri atas 9 tuntutan pidana, termasuk permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dll.
Netizen di Twitter bereaksi terhadap hukuman itu.
Mereka mengungkapkan ketidakpuasan terhadap lamanya hukuman penjara tersebut.
Melansir Allkpop, Kamis (26/5/2022), netizen menulis:
“Ya, itulah sistem peradilan Korea untuk Anda.”
“Seluruh dunia sekarang dapat melihat bagaimana sistem peradilan Korea adalah sampah. Saya sangat malu.”
“Ini adalah contoh lain dari kekuatan uang. Kita harus mereformasi seluruh sistem peradilan.”







