TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Pinang Asal PNG Masuk ke Papua

    Selanjutnya speed boat dibawa ke Mako Satrol Lantamal X dengan pengawalan 3 Sea Rider guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Danlantamal X mengkhawatirkan barang komoditi jenis pinang yang dibawa oleh para pelaku tersebut dapat membawa hama penyakit yang dapat ditularkan ke tanaman sejenis di wilayah RI karena tidak melalui pemeriksaan oleh pihak imigrasi.

    Terkait dengan narkoba jenis ganja memang banyak ditanam di wilayah PNG dan paling efektif diselundupkan melalui jalur laut karena barang-barang tersebut sewaktu-waktu dapat ditenggelamkan ke laut untuk menghilangkan barang bukti ketika mereka tertangkap.

    Para pelaku akan dijerat UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit 5 miliar, UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan pasal 33 ayat 1 Jo pasal 86 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda paling banyak 10 miliar, dan UU nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasian pasal 113 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 10 juta.

    Sementara itu untuk tindak pidana narkotika akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta sampai 8 miliar. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di serahkan kepada Keimigrasian, Karantina Pertanian serta Polresta Jayapura untuk di lakukan pendalaman lebih lanjut.

    Baca Juga :   6 Personel Polda Jateng Diperiksa Divpropam Buntut Dugaan Intimidasi Band Sukatani

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI