Saksi Ahli Sebut Bupati Pejabat Berwenang Terbitkan IUP, Terdakwa Akui Nikmati Sendiri Aliran Dana

    Margarito mengatakan, dengan perumpamaan demikian, Bupati menjadi satu-satunya orang di lingkup pemerintahan tingkat II yang berkewenangan menerbitkan produk hukum terkait IUP.

    “Dari ilmu administrasi negara, kewenangan cuma ditemukan di dalam UU didefinisikan di UU tidak ada di tempat lain. Bupati adalah satu satunya pejabat yang berkewenangan menerbitkan IUP,” kata Margarito.

    Adanya kesalahan administrasi menurutnya adalah hal yang biasa dan dapat diperbaiki, sepanjang tidak bersinggungan dengan persoalan pidana yang mendasari terjadinya kesalahan administrasi tersebut.

    Dalam sidang tersebut, pemeriksaan terhadap terdakwa juga sekaligus dilaksanakan.

    Dalam keterangannya, terdakwa mengatakan bahwa aliran dana total Rp 13,6 miliar lebih yang diterima dari Almarhum (Alm) Henry Soetio baik melalui kartu ATM atas nama Yudi Aron merupakan utang-piutang dan bukan merupakan suap.

    Pasalnya, kata terdakwa, uang itu diserahkan kepadanya melalui ATM atas nama Yudi Aron di tahun 2015 jauh setelah adanya pengalihan IUP dari PT BKPL kepada PT PCN milik Alm Henry Soetio di Tahun 2011 lalu.

    “Pinjaman itu karena adik saya yang bilang mau kerja (usaha) jadi saya komunikasikan ke Alm Pak Henry dan disetujui walaupun tidak seluruhnya dan bertahap karena saya ajukan (pinjaman) Rp 20 miliar,” terang terdakwa.

    Diakui terdakwa, dana tersebut yang dijadikan sebagian modal untuk mendirikan PT BMPE yang direkturnya adalah adik kandung terdakwa dan untuk membiayai operasional kerja PT BMPE yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

    Baca Juga :   Pisah Sambut Kapolres Banjarbaru, dari AKBP Dody Harza Kusumah kepada AKBP Pius X Febry Aceng Loda

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI