Kemudian, Ikhsan Budiman menjelaskan pihaknya tidak bisa memberikan berupa kompensasi ganti rugi, karena hal itu bertentangan dengan regulasi.
“Yang kami bisa lakukan adalah memberikan penawaran-penawaran terhadap tempat yang akan dibongkar. Bukti sekecil apapun itu yang dimiliki bapak ibu, itu akan menjadi point-point kami,” pungkasnya.
Sementara pertemuan itu, tidak dalam mengambil keputusan melainkan hanya memberikan informasi langsung kepada warga terkait rencana revitalisasi sekaligus mendengarkan aspirasi warga setempat. (edj)
Editor: Erna Djedi







