“Kemudian untuk warga kita fasilitasi di rumah susun sewa (rusunawa),” katanya.
Kemudian, Ikhsan Budiman menjelaskan pihaknya tidak bisa memberikan berupa kompensasi ganti rugi, karena hal itu bertentangan dengan regulasi.
“Yang kami bisa lakukan adalah memberikan penawaran-penawaran terhadap tempat yang akan dibongkar. Bukti sekecil apapun itu yang dimiliki bapak ibu, itu akan menjadi point-point kami,” pungkasnya.
Sementara pertemuan itu, tidak dalam mengambil keputusan melainkan hanya memberikan informasi langsung kepada warga terkait rencana revitalisasi sekaligus mendengarkan aspirasi warga setempat. (edj)
Editor: Erna Djedi







