Gunakan Mobil Double Cabin, Dua Pencuri Angkut Roller Conveyor Milik PT Adaro Indonesia

Pelaku pertama seorang pria berinisial M alias Imis (37) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, Tabalong ditangkap, di sebuah rumah di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Pelaku kedua seorang pria berinisial AK alias Asep (31) warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Tabalong ditangkap di gunung halat perbatasan Kalsel-Kaltim, Kecamatan Jaro.Tabalong.

Kedua pelaku diamankan pada hari yang sama pada Sabtu (21/05/2022) malam dan saat di interogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian roller conveyor milik PT. Adaro Indonesia yang sudah tidak digunakan lagi dengan alasan untuk uang tambahan.

“Kedua pelaku yaitu M dan AK saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut serta turut disita 11 buah roller conveyor, 1 buah mobil warna putih, 1 lembar mine permit An.Inisial AK, 1 lembar KTP an.Inisial AK , 1 lembar KTP an.Inisial M,” pungkas Kapolres Tabalong.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak secara bersama – sama dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun” (Pencurian yang dilakukan dua orang bersama – sama atau lebih).

Kapolres Tabalong mengucapkan terimakasih kepada PT. Adaro Indonesia atas pelaporan cepatnya ke Polres Tabalong terhadap adanya kejadian pencurian, sehingga proses pengungkapan pelaku dapat terungkap.

Selanjutnya kepada pihak perusahaan dan masyarakat Tabalong yang nantinya ada peristiwa atau kejadian kejahatan, himbauannya agar segera melaporkan ke Polres Tabalong atau menghubungi Call Center 110 Polri dan ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Dengan laporan cepat seperti ini, maka petugas Polres Tabalong dan jajaran dengan cepat melakukan proses penyelidikan dilapangan guna ungkap para pelaku kejahatan. (edj)

Editor: Erna Djedi