Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-5.
Terakhir tersangka beraksi di Jalan Kurnia Kompleks Griya Kurnia Blok H No.3 Rt.005 Rw.003 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kec.Liang Anggang Kota Banjarbaru sekitar pukul 21.00 wita pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Korban sedang bekerja di Binuang ditelpon oleh saksi yang memberitahukan bahwa pintu depan rumahnya terbuka dan ketika pelapor sampai dirumahnya mendapati barang-barang dalam rumah dalam keadaan berantakan dan sepeda motor jenis honda Mega Pro yang terparkir didalam rumah sudah tidak ada lagi dan mengalami kerugian sekitar Rp juta.
Atas kejadian tersebut melapor ke Polsek Liang Anggang. (Has)
Editor : Hasby







