Fuel Card Bakal Diterbikan Pemprov Kalsel Untuk Pendistribusian BBM Bersubsidi Jenis Solar

Berikut 9 Poin Surat Edaran Gubernur Kalsel terkait pendistribusian BBM bersubsidi :

  1. Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI/Polri DiILARANG menggunakan Jenis BBM Tertetu (Solar Bersubsidi), kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah;
  2. Kendaraan milik perusahaan (Plat Kuning) dengan berbagai type yang digunakan
    untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik
    dalam kondisi bermuatan atau kosong dengan jumlah roda 6 (enam) DILARANG
    menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi);
  3. Untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air
    dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas
    berwenang DILARANG menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi):
  4. Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya DiLARANG, kecuali untuk
    keperluan usaha sebagaimana tersebut pada point 3 (tiga) dengan syarat disertai
    Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas berwenang
  5. Batas pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) sebagai berikut:
    a. Kendaraan pribadi & angkutan umum roda 4 (empat) maksimal 60 (Enam puluh)
    Liter/hari/kendaraan;
    b. Angkutan umum/barang roda 6 (enam) maksimai 80 (Delapan Puluh) Liter
    Iharikendaraan;
    c. Angkutan umum/barang roda 8 (delapan) atau lebih maksimal 130 (Seratus
    Tiga Puluh) Liter/harikendaraan;
  6. Pembatasan pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) dikendalikan melalui
    program “Fuel Card”.
  7. Dalam rangka menjaga ketersediaan BBM Tertentu (Solar Subsidi), PT. Pertamina
    (Persero) wajib menyediakan Solar Non Subsidi di setiap SPBU guna memenuhi
    keperiuan konsumen dan mengantisipasi terjadinya antrian panjang.
  8. Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,
    Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, Instansi/SOPD pemberi Surat
    Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu (Solar Bersubsidi), PT. Pertamina (Persero),
    Hiswana Migas Kalimantan Selatan diminta melaksanakan sosialisasi, koordinasi,
    monitoring. pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian setempat.
  9. Dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan ini maka Surat Edaran
    Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 541/01744/EKO Tentang Pengendalian
    Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Atau Solar Bersubsidi Di Provinsi
    Kalimantan Selatan tanggal 24 November 2021 dicabut dan tidak berlaku lagi.(aqu/rls)

Editor Restu