Berikut 9 Poin Surat Edaran Gubernur Kalsel terkait pendistribusian BBM bersubsidi :
- Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI/Polri DiILARANG menggunakan Jenis BBM Tertetu (Solar Bersubsidi), kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulan, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah;
- Kendaraan milik perusahaan (Plat Kuning) dengan berbagai type yang digunakan
untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan, kehutanan dan pertambangan baik
dalam kondisi bermuatan atau kosong dengan jumlah roda 6 (enam) DILARANG
menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi); - Untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi Air
dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas
berwenang DILARANG menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi): - Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya DiLARANG, kecuali untuk
keperluan usaha sebagaimana tersebut pada point 3 (tiga) dengan syarat disertai
Surat Rekomendasi dari Instansi/Dinas berwenang - Batas pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) sebagai berikut:
a. Kendaraan pribadi & angkutan umum roda 4 (empat) maksimal 60 (Enam puluh)
Liter/hari/kendaraan;
b. Angkutan umum/barang roda 6 (enam) maksimai 80 (Delapan Puluh) Liter
Iharikendaraan;
c. Angkutan umum/barang roda 8 (delapan) atau lebih maksimal 130 (Seratus
Tiga Puluh) Liter/harikendaraan; - Pembatasan pembelian Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) dikendalikan melalui
program “Fuel Card”. - Dalam rangka menjaga ketersediaan BBM Tertentu (Solar Subsidi), PT. Pertamina
(Persero) wajib menyediakan Solar Non Subsidi di setiap SPBU guna memenuhi
keperiuan konsumen dan mengantisipasi terjadinya antrian panjang. - Untuk terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,
Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, Instansi/SOPD pemberi Surat
Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu (Solar Bersubsidi), PT. Pertamina (Persero),
Hiswana Migas Kalimantan Selatan diminta melaksanakan sosialisasi, koordinasi,
monitoring. pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian setempat. - Dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan ini maka Surat Edaran
Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 541/01744/EKO Tentang Pengendalian
Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Atau Solar Bersubsidi Di Provinsi
Kalimantan Selatan tanggal 24 November 2021 dicabut dan tidak berlaku lagi.(aqu/rls)
Editor Restu







