WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satgas COVID-19 Kabupaten Tabalong meminta warga Tabalong tetap waspada dengan selalu mengenakan masker walau Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 Mei 2022, dalam masa transisi pandemi ke endemi.
Terdapat tiga ketentuan dalam kebijakan pelonggaran penggunaan masker.
Pertama masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat sedang beraktivitas di ruang terbuka atau out door, dengan syarat tidak dalam keadaan padat orang.
Kedua, masyarakat tetap wajib menggunakan masker saat kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
Ketiga, masyarakat dengan kategori rentan seperti lansia dan memiliki penyakit komorbid tetap disarankan untuk menggunakan masker.







