Akhmad Supiani Masuk DPO Polres Tabalong, Kasus Penganiayaan di Upau Tewaskan Satu Orang


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Peristiwa penganiayaan di Desa Pangelak Rt. 02 Kecamatan Upau, Tabalong pada Senin (2/5/2022) jam 23.30 wita.

    Dalam peristiwa tersebut, menyebabkan tiga pria luka tusuk dan robek akibat senjata tajam yang dilakukan oleh Akhmad Supiani (29), warga Rt 01 Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

    Akhmad Supiani melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap tiga pria tersebut.

    Identitas ketiga pria yang menjadi korban itu, adalah inisial ED (29) selaku pelapor, warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau.

    RN(30) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, dan HP (30) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka tusuk dan luka robek.

    “Motif pelaku melakukan penganiayan terhadap korban masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Upau,” ujarnya.

    Dijelaskannya, peristiwa terjadi ketika pelapor melihat Akhmad Supiani dan korban RN berkeliling di sekitar pelapor di lokasi kejadian Desa Pangelak, Upau.

    Tiba-tiba RN terjatuh di hadapan pelapor akibat dibacok atau ditusuk Akhmad Supiani menggunakan senjata tajam di bagian perut.

    Kemudian Akhmad Supiani berlari ke arah pelapor dan membacok ke arah wajah yang mengenai pipi sebelah kanan sehingga mengalami luka robek.

    Selanjutnya Akhmad Supiani kembali menusuk korban berinisial HP yang mengenai tangan sebelah kiri. Usai itu Akhmad Supiani melarikan diri.

    Baca Juga :   Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Jelang Pencoblosan Polda Kalsel Gelar Deklarasi Damai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI