Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri Usai Pemerintah Longgarkan Pemakaian Masker

    Syarat Terbaru Perjalanan Usai Pelonggaran Pemakaian Masker:

    1. Masker boleh tak dipakai jika sedang ruang terbuka yang tak padat atau sedikit orangnya
    2. Masker tetap harus dipakai jika sedang berada di ruangan tertutup dan transportasi publik
    3. Bagi penderita komorbid, sakit, tetap harus memakai masker jika sedang bepergian
    4. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap tak perlu lagi tes PCR dan Antigen

    (brs/berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Ingat! Libur Sekolah Awal Ramadhan 2025 Mulai 27 Februari: Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI