Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Selang beberapa jam, sekitar pukul 00.30 Wita, Minggu(15/5/2022) kembali Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Provinsi Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka sehari-hari buruh tani pertanian, inisial DI (31).
Barang bukti, lima paket narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram, timbangan digital, bungkus plastik klip, handphone merk Oppo warna gold, uang tunai Rp 500 ribu.
“Semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Akp H Made Rasa. (has)
Editor: Hasby