Ia menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani H Maming lewat PT PAR dan TSP.
Tak berhenti sampai disitu, Ahmad Gawi kembali mencecer pertanyaan kepada Christian. Termasuk nilai nominal uang yang ditransfer.
Christian Soetio pun menyebutkan nilainya, yakni sekitar Rp 89 miliar. Sembari melihat laporan keuangan PT PCN yang dibacanya di persidangan.
Sepengetahuannya TSP dan PAR masuk grup 69 yang masih sepengetahuannya milik Mardani.
Ahmad Gawi kembali menanggapi kesaksian Christian, kembali menanyakan kepada saksi bahwa transferan dana puluhan miliar tersebut berdasarkan resi tidak langsung ke Mardani.
Christian juga menyatakan pernah mendengar dari Henry Soetio bahwa kakaknya hendak diperkenalkan kepada terdakwa Dwidjono Putrohadi oleh Mardani H Maming. Kabar ini Christian terima lewat sambungan telepon.
Dia pun mengaku sempat mendengar soal hutang piutang antara Henry Setio dan terdakwa Dwidjono. Christian turut menunjukkan selembar bukti ikatan hutang piutang antara Henry Soetio dan Dwidjono Putrohadi kepada majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hassan, berkata kesaksian tiga orang itu untuk meringankan Dwidjono yang sudah berniat jadi justice collaborator.
Menurut Lucky, kesaksian Christian menguatkan keterlibatan Mardani H Maming dalam konteks peralihan IUP.
Sebab, kata Lucky, ada aliran dana yang diterima oleh perusahaan-perusahaan afiliasi milik keluarga dari Mardani H Maming atau Grup Batulicin 69.