Ini Kata Nabi Muhammad SAW Hukuman untuk Kaum LGBT dan Pelaku Penyimpangan Seksual Lainnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Terkait fenomena ramainya LGBT dan sejenisnya usai viralnya podcast Deddy Corbuzier yang membahas tentang LGBT, Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan apa saja hukuman dunia untuk pelaku penyimpangan seksual tersebut.

    Katanya, dalam Islam jelas LGBT dan penyimpangan seksual lainnya diharamkan karena bisa membawa mudarat atau bencana bagi umat manusia.

    Mereka yang merupakan LGBT, harus diberikan hukuman agar sadar, insyaf dan bertobat atas kesalahannya itu.

    Apa saja hukumannya?

    Menurut Ustadz Khalid, Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa pelaku penyimpangan seksual tak boleh ada di antara umat Islam.

    “Kata Nabi waktu itu keluarkan mereka dari Madinah,” ujar sang ustadz.

    Tak hanya itu, mereka juga tidak boleh dikagumi atau ditokohkan dan tak boleh juga dibuat terkenal atau diorbitkan.

    Mirisnya, sekarang di Indonesia katanya marak fenomena orang-orang yang berdandan seperti perempuan (waria) malah dijadikan artis.

    Menurutnya hal ini tak boleh dilakukan.

    Azab Allah akan menimpa kaum tersebut seperti yang pernah terjadi pada kaum Nabi Luth dulu.

    “Allah menghukum kaum Luth dengan membalikkan negeri mereka,” katanya.

    Kaum Luth, katanya, awalnya mereka menjadi gay atau homoseksual karena bercanda alias coba-coba untuk melakukan hubungan sesama jenis namun kemudian kebablasan atau ketagihan.

    Baru sedikit pelakunya tetapi kemudian menyebar dan makin marak sehingga pelakunya kian banyak, kemudian Nabi Luth diutus Allah ke mereka untuk meluruskan dan menyadarkan mereka.

    Mereka sebenarnya menyukai perempuan, namun kemudian membelok dengan menyukai lelaki yang gemulai alias pria kecewek-cewekan yang dinilai ganteng.

    Baca Juga :   Bima Arya Pastikan Tak Ada Konsekuensi Hukum bagi Kepala Daerah Absen dari Retret

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI