Ombudsman Kalsel : Sebagai Pelayan Publik, PT Air Minum Intan Banjar Wajib Beri Layanan Berkualitas

Hal ini penting dilakukan agar masyarakat sebagai pengguna layanan air minum memperoleh informasi yang jelas dan langsung dari PT Air Minum Intan Banjar selaku penyelenggara pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas layanan yang diberikan.

Juga ini merupakan bagian dari pengelolaan pengaduan yang telah diatur dalam UU 25/2009 dan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dimana penyelenggara pelayanan publik wajib menindaklanjuti setiap pengaduan dari pengguna layanan.

“Penyelesaiannya harus cepat, tepat, tertib, tuntas dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Has)

Editor : Hasby