(1) Hitung upah per jam
Rumus dalam menghitung upah per jam:
Pertama, cari dulu jam kerja dalam setahun yaitu 40 jam kerja dalam seminggu x 52 minggu = 2.080 jam
Kedua, jam kerja sebulan yaitu 2.080 : 12 bulan = 173
Maka, upah per jam adalah gaji per bulan dibagi jam kerja sebulan, yaitu Rp 4 juta : 173 = Rp 23.121, 387
(2) Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak diperoleh pekerja adalah 7x2x Rp 23.121,387 = Rp 323.699, 418.
Demikian cara perhitungannya, semoga bermanfaat.
(berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal