Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Masuk Kerja Saat Hari Libur Nasional Menurut Rumus Kementerian Ketenagakerjaan

    (1) Hitung upah per jam

    Rumus dalam menghitung upah per jam:

    Pertama, cari dulu jam kerja dalam setahun yaitu 40 jam kerja dalam seminggu x 52 minggu = 2.080 jam

    Kedua, jam kerja sebulan yaitu 2.080 : 12 bulan = 173

    Maka, upah per jam adalah gaji per bulan dibagi jam kerja sebulan, yaitu Rp 4 juta : 173 = Rp 23.121, 387

    (2) Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

    Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

    Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak diperoleh pekerja adalah 7x2x Rp 23.121,387 = Rp 323.699, 418.

    Demikian cara perhitungannya, semoga bermanfaat.

    (berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Perludem Ingin Pastikan Sirekap Tak Ngaco Lagi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI