Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 bagi 1410 orang WBP Lapas Banjarbaru. Berdasarkan kasus, 591 orang WBP Pidana Umum mendapatkan RK I dan 806 orang Pidana Khusus. Selain itu, 4 orang Pidana Umum dan 9 orang Pidana Khusus memperoleh RK II.
Berdasarkan besaran remisi dari 15 hari sampai 2 bulan, 1.397 orang diberikan RK I dan 13 orang mendapatkan RK II, diantaranya 4 Orang langsung bebas di hari raya idul fitri dan 9 orang menjalani subsider/denda. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi