“Hal ini dilakukan atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, terkait tindaklanjut adanya pelanggaran di laut, kepada Pangkoarmada II agar memerintahkan Komandan KRI yang sedang melaksanakan tugas operasi, Lantamal jajarannya dan satuan dibawahnya termasuk Lanal Palu untuk melakukan patroli dan tidak ragu mengambil keputusan dalam lingkup kewenangannya”, ungkapnya melalui siaran per Dispenal. (edj)
Editor: Erna Djedi







