Borneo Law Firm Resmi Ajukan Judicial Review UU Pemindahan Ibu Kota Kalsel, Bawa 2 Koper Bukti ke MK

    Bahwa didalam naskah akademik RUU sebelumnya tidak ada kajian dan pembahasan khusus pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru,
    tidak ada rapat paripurna,tidak ada pembahasan, tidak ada persetujuan pembiayaan DPRD Prov Kalsel memutuskan ibukota berpindah, tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel ibukota berpindah, tidak ada melibatkan dan tidak ada persetujuan/dukungan Bupati dan Walikota DPRD Kab/Kota seKalsel sesuai dengan Peratutan Pemerintah, dan bertentangan dengan UU 12 tahun 2011 Jo UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan serta tidak ada urgensi hal yang mendesak memindah ibukota Propinsi Kalsel, dan kedepan akan berpontesi merugikan masyarakat ,menghambat pertumbuhan ekonomi,karena APBD Kalsel akan di fokuskan membangun sarana prasarana di Banjarbaru, padahal saat ini Kalsel masih berjibaku dengan pemulihan ekonomi dari covid 19 dan semua kebutuhan pokok serba naik, sehingga masih banyak untuk biaya hal prioritas dan untuk kesejahteraan masyarakat Kalsel.

    Bahwa adanya juga dugaan kepentingan oknum-oknum tertentu memindah ibukota ke Banjarbaru, sehingga pembentukan UU Prov Kalsel menciderai dan menghilangkan sejarah banjar sesungguhnya.

    Terpisah Ketua Forum Kota Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keseriusan untuk mengembalikan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan kembali ke Kota Banjarmasin

    Selain itu Ketua Kadin Kota Banjarmasin (Muhammad Akbar Utomo Setiawan) menyampaikan bahwa gugatan ini sebagai bentuk nyata perjuangan agar ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tetap dibanjarmasin, karena kalau Ibukota provinsi Kalimantan Selatan tetap dibanjarmasin akan membangkitkan perekonomian,usaha-usaha dan UMKM kota banjarmasin, terlebihnya Banjarmasin sebagai contoh, ikon Kalsel.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI