Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45%, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini, Rabu (20/4/2022):
Emas batangan 0,5 gram Rp 547.500
Emas batangan 1 gram Rp 995.000
Emas batangan 2 gram Rp 1.930.000
Emas batangan 3 gram Rp 2.870.000
Emas batangan 5 gram Rp 4.750.000
Emas batangan 10 gram Rp 9.445.000
Emas batangan 25 gram Rp 23.487.000
Emas batangan 50 gram Rp 46.895.000
Emas batangan 100 gram Rp 93.712.000
Emas batangan 250 gram Rp 234.015.000
Emas batangan 500 gram Rp 467.820.000
Emas batangan 1000 gram Rp 935.600.000
Sumber: Situs Logam Mulia
(berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal











