Beberapa Kali Mangkir, Majelis Hakim Tolak Kehadiran Mardani Secara Daring Pada Sidang Gratifikasi IUP di Kalsel

Batalnya pemeriksaan kesaksian Mardani, diawali dari keberatan yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa, karena dinilainya sebagai saksi fakta seharusnya dihadirkan langsung di ruangan sidang. 

Hal tersebut, rupanya juga menjadi pandangan yang sama dari Majelis Hakim. 

Bahkan untuk menghadirkan saksi Mardani di persidangan, Majelis Hakim menetapkan perintah kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, untuk memanggil paksa saksi Mantan Bupati Tanbu tersebut. 

“Ini untuk kepentingan Majelis, kami tetapkan perintah untuk pemanggilan paksa saksi saudara Mardani. Silahkan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Saksi Mardani yang terhubung melalui sambungan Aplikasi Zoom, yang mana saat ini sedang berada di Singapura, tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan alasannya hadir secara virtual.

Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari Mantan Dirut PT PCN, Alm Henry Soetio. 

Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Qyu)

Editor : Hasby