Beberapa Kali Mangkir, Majelis Hakim Tolak Kehadiran Mardani Secara Daring Pada Sidang Gratifikasi IUP di Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim yang diketuai, Yusriansyah tegas memanggil paksa Mardani H Maming untuk hadir di PN Tipikor PN Banjarmasin pada Senin 25 April 2022 pukul 09.00 Wita.

    Pemanggilan paksa itu terkait kasus gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) Batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan terdakwa Ir H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo Senin (18/4/2022) kemarin.

    Yusriansyah bahkan tak memberikan kesempatan kepada Mardani yang kemarin hadir secara daring untuk berbicara dikarenakan pria pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu itu sudah tak hadir pada pemanggilan sebelumnya.

    “Izin yang mulia, boleh saya berbicara yang mulia,” ucap Mardani.

    Yusriansyah pun langsung menyahut, “Saya rasa tidak perlu lagi, karena sudah tidak hadir beberapa kali pemanggilan.

    Kemarin, Majelis Hakim menolak Mardani H Maming yang hadir secara daring dalam sidang suap IUP batu bara hingga akhirnya  majelis hakim mengeluarkan ketetapan memanggil paksa Mardani H Maming dalam sidang di PN Banjarmasin.

    Pengungkapan kasus tersebut, sudah bergulir sejak 2011 silam, dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo bin Moejono.

    Persidangan kemarin dimulai sekitar pukul 20.00 Wita, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah hakim anggota Achmad Gawi dan Arif Winarno.

    Sebanyak enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut. Terdiri dari empat hadir secara daring dan dua hadir langsung di ruangan sidang. 

    Baca Juga :   Update Perbaikan Pipa di Simpang Empat Jalan Veteran-Gatot, Rampung 90 Persen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI