Kapan Waktu Mulai Bayar Zakat Fitrah Ramadan 1443 H, Cek di Sini

WARTABANJAR.COM – Zakat fitrah diwajibkan kepada semua muslim yang mampu saat menemui Ramadan.

Bagi muslim yang tidak punya sumber pendapatan sendiri (seperti anak-anak), kewajiban zakatnya ditunaikan oleh penanggung nafkahnya (orang tua, kepala keluarga atau system social yang berlaku di masyarakat).

Sebuah hadits riwayat Bukhari menyampaikan kesimpulan bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 (satu) sha’ bahan makanan pokok setempat.

Dalam konteks Indonesia, itu berarti sekitar 2,5 kg beras per orang. Kewajiban menunaikan zakat fitrah ini sebenarnya mulai berlaku setelah masuk waktu idul fitri (maghrib terakhir Ramadhan), pada waktu inilah dapat dipastikan seseorang terkena wajib zakat atau tidak (karena meninggal menjelang maghrib misalnya).

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun kita tidak harus menunggu malam lebaran tiba untuk membayar zakat. Karena diberikan kepada kita masa ta’jil (membayar sebelum jatuh tempo) yang dimulai sejak masuknya awal Ramadan.

Jadi, mengenai waktu penunaian zakat fitrah diserahkan sepenuhnya kepada individu masing-masing.

Namun lebih utama membayarkan zakat mendekati pelaksanaan hari raya, tepatnya setelah subuh sebelum salat idul fitri, karena hal itu lebih tepat guna.

Pembayaran zakat setelah salat id hingga matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah maghrib hukukmnya haram kecuali ada udzur.

Baca Juga :   Mengaku Ditumbalkan, Eks Pemain Timnas U-20 Minta Hukuman Diringankan Terkait Korupsi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI