Terpisah, aktivis KAKI menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (14/4/2022). Mereka juga menuntut agar PN Banjarmasin menghadirkan Mardani H Maming pada sidang terkait dugaan gratifikasi IUP batu bara di Tanah Bumbu Kalsel.
Belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalsel terkait hal tersebut.
Terpisah, kuasa hukum Mardani, Irfan Idham dalam surat hak jawabnya dikutip dari Tempo menyampaikan, hubungan Mardani dan Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan strutural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa “memerintahkan” yang dikutip dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT PCN.
Menurut Irfan, kewajiban melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang. Irfan mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi Bupati dan Kepala Dinas untuk menindaklanjuti. (Tim)
Editor : Hasby