Dari hasil interogasi petugas, Suraji dan anaknya mengaku telah melakukan aksinya di 7 tempat yang berbeda yaitu 1 kali di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dan 6 kali di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti yaitu 7 unit Handphone berbagai merk, 1 buah jam tangan merk Alexander Chrystie, 8 bungkus rokok Gudang Garam, 1 buah obeng warna kuning hijau, 1 buah obeng warna merah putih, 1 buah gerinda merk Bosch dan 1 buah tas merek Rockerspot warna hitam.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kobar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal