Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi SIK MH, melalui Kasi Humas, AKP Soebagijo, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku IK.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terhadap pelaku IK disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edj)
Editor: Erna Djedi