“Namanya D warga Grabag, Magelang. Bocah ini kabarnya dinikahi Syekh Puji pada 2016 lalu. Saat ini mungkin usia anak itu sudah 12 tahun,” ucapnya.
Kasus ini, terang Eko mulai terendus saat keluarga D melaporkan kejadian ini ke polisi. Keluarga D juga telah melaporkan Syekh Puji ke LSM yang fokus mengurusi anak-anak.
“Dengan berulangnya kasus yang sama, anak-anak kecil dijadikan mangsa seksual, dipoligami dengan cara yang buruk, Syekh Puji bukan hanya wajib dihukum seperti sebelumnya, tapi juga sepertinya dia harus dikebiri,” tegas Eko.(aqu)
Editor Restu






