WARTABANJAR.COM – Syekh Puji atau pria bernama Pujiono Cahyo Widianto kembali disorot soal pernikahan dengan wanita di bawah umur.
Syekh Puji pernah dihukum karena menikahi santrinya bernama Lutfiana Ulfa yang masih di bawah umur yakni belum genap 12 tahun.
Konon kejadian serupa kembali terjadi. Kali ini, santri berusia 7 tahun dikabarkan dinikahi oleh Syekh Puji.
Syekh puji adalah pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kabar ini diungkap Eko Kuntadhi di Youtube Cokro TV seperti dikutip wartabanjar.com, Sabtu, 9 April 2022.
“Pernikahannya tentu tidak berlangsung di KUA. Ya pernikahannya begitu-begitu saja. Karena Syekh Puji seolah-olah tokoh agama. Usia perempuan yang baru dinikahi Syekh Puji masih 7 tahun. Astaga,” ungkap Eko.
Eko menjelaskan sosok santri yang dinikahi oleh Syekh Puji.
“Namanya D warga Grabag, Magelang. Bocah ini kabarnya dinikahi Syekh Puji pada 2016 lalu. Saat ini mungkin usia anak itu sudah 12 tahun,” ucapnya.
Kasus ini, terang Eko mulai terendus saat keluarga D melaporkan kejadian ini ke polisi. Keluarga D juga telah melaporkan Syekh Puji ke LSM yang fokus mengurusi anak-anak.
“Dengan berulangnya kasus yang sama, anak-anak kecil dijadikan mangsa seksual, dipoligami dengan cara yang buruk, Syekh Puji bukan hanya wajib dihukum seperti sebelumnya, tapi juga sepertinya dia harus dikebiri,” tegas Eko.(aqu)
Editor Restu