WARTABANJAR.CONM, JAKARTA – hasil positif dari penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diperluas, mulai 1 April lalu.
Sejak dijadikan aturan nasional dan diperbanyaknya tindakan tilang yang bisa dicatatkan secara elektronik, ada penurunan terhadap pelanggaran aturan berlalu lintas dalam beberapa hari penggunaan ETLE.
Beberapa hal yang dievaluasi dari penggunaan ETLE di tiga hari pertamanya, antara lain minimnya kecepatan kendaraan di atas 120 km/ jam pada pengendara kendaraan di jalan tol.
Selain itu, khusus pada angkutan barang, terjadinya penurunan pelanggaran batas maksimal muatan kendaraan barang yang berada di jalan raya. Kamis (7/4/22), dilansir Tribrata.
Artinya, ETLE bisa membentuk budaya baru yang lebih positif pada pengguna lalu lintas di tanah air. Pengguna lebih taat, tampa harus ada petugas di jalan raya.













