Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, menerangkan hasil putusan sidang Tipiring tersebut, bahwa DMS di sanksi denda Rp 500 ribu dan bila tidak bisa bayar akan di jatuhi kurungan selama tiga hari.
“Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) perda Kab.Tabalong No.03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” jelas Iptu Mujiono. (edj)
Editor: Erna Djedi







