WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol mulai diterapkan sejak Jumat, 1 April 2022.
Hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol.
“Ada 19 pelanggaran overspeed pada hari pertama 1 April 2022 kemarin,” jelas Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Sabtu(2/3/22)
Sementara untuk pelanggaran over dimension over loading atau ODOL yang diintai menggunakan sensor weight in motion (WIM) belum ditemukan. Pengendara yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.
Bagaimana cara mengetahui terkena e-tilang atau tidak, Cara cek e-tilang secara online Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
-Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
-Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
-Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
-Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
-Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Mekanisme e-tilang Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik yang mengincar pengendara overspeed dan kendaraan ODOL di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan, sebagaimana dilansir laman Polda Metro Jaya.