Cara Memeriksa E-Tilang Secara Online, Perhatikan Juga Sanksi Jika Tidak Bayar Denda

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol mulai diterapkan sejak Jumat, 1 April 2022.

    Hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tol.

    “Ada 19 pelanggaran overspeed pada hari pertama 1 April 2022 kemarin,” jelas Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Sabtu(2/3/22)

    Sementara untuk pelanggaran over dimension over loading atau ODOL yang diintai menggunakan sensor weight in motion (WIM) belum ditemukan. Pengendara yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.

    Bagaimana cara mengetahui terkena e-tilang atau tidak, Cara cek e-tilang secara online Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

    Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
    -Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
    -Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
    -Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
    -Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
    -Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

    Mekanisme e-tilang Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik yang mengincar pengendara overspeed dan kendaraan ODOL di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan, sebagaimana dilansir laman Polda Metro Jaya.

    Baca Juga :   Dokter ASN di Kaltim Hadiri Debat Pilkada, Beralasan Dampingi Ortu Jadi Timses

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI