WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus gratifikasi atas suap izin usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
Pengungkapan kasus tersebut, sudah bergulir sejak 2011 silam, dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo bin Moejono.
Dalam agenda sidang kali ini, sejumlah saksi dipanggil ke PN Tipikor Banjarmasin, untuk dimintai keterangan, termasuk mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Namun sayangnya dalam persidangan kali ini, Mardani H Maming kembali tidak bisa hadir, setelah sebelumnya juga sempat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut, pada Senin (28/3/2022) yang lalu.
Tim Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam Ntani mengatakan, ada tujuh saksi lainnya yang sebenarnya telah dipanggil namun belum berhadir di persidangan.







