WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Macan Utara beraksi mengungkap pencurian di Jalan A Yani Km 33,3 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru tepatkan kampus STMIK sekitar pukul 10.00 wita pada Jumat (25/3/2022) lalu.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 wita, Jumat (2/4/2022) di rumahnya.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah melalui kasi Humas Aipda Andreas mengatakan, identitas pelaku Legimin (39) warga Jalan Intan Sari No 123 Sungai Besar Banjarbaru dan Syaiful Anwar (40) warga Kompleks Benawa Indah RT 29 Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru
Turut diamankan barang bukti, satu unit desktop computer merk HP warna hitam, satu unit layar monitor merk HP, satu unit keyboard merk HP, satu unit mouse merk HP.
“Penadahnya juga diamankan, Muhammad Ibrahim (21) warga Jalan Seberang Mesjid RT 01 Banjarmasin Tengah. Pertama kali ditangkap penadahnya ini,” kata Aipda Andreas, Sabtu (3/4/2022).
Dia menjelaskan kronologinya, Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di lokasi Kampus STMIK Banjarbaru yang kemudian ditindaklanjuti dengan mencari informasi terkait pelaporan tersebut.
Kemudian anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara mendapatkan informasi bahwa seorang pria menawarkan salah satu unit personal komputer yang hilang dari ruang lab computer.
Anggota pun memancing untuk melakukan transaksi dan kemudian anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara (Macan Utara) yang dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tadah dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.