WARTABANJARCOM, JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang menyeret Edy Mulyadi dengan melimpahkan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Asep Edi Suheri, Kamis (31/3/2022)
Pelimpahan tahap II Edy Mulyadi telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kamis 31 Maret 2022 pukul 11.00 WIB.
Edy ditersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juchto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi atas ucapannya menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. (edj)
Editor: Erna Djedi