“Mengenai pasar wadai, pada prinsipnya tidak ada larangan silahkan buka, namun yang terpenting tetap tertib dan jangan sampai menimbulkan kerumunan,” lanjutnya.
Beliau juga berharap kerjasama warga Kota Banjarmasin, agar dapat tertib dan melaksanakan sesuai dengan panduan atau Perda yang berlaku nantinya.
“Kami bersama Forkopimda sepakat mengenai hal ini, mudah-mudahan dapat segera diimplementasikan dalam bentuk surat edaran bersama, kemudian soal petasan itu tentu dilarang, lalu tempat hiburan malam termasuk biliar, kemungkinan akan ditutup selama bulan Ramadhan,” tutupnya.
Terkait rapat ini, turut hadir juga Asisten Pemerintahan & Kesra, Machli Riyadi, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo Martosumito S.I.K., M.H., Kepala Kejari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, unsur – unsur Forkopimda serta sejumlah pimpinan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal







