Mulai 1 April, Kendaraan Melebihi Kecepatan dan Muatan di Tol Akan Ditilang!

    Kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

    Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   VIRAL Pria Bergaya "Spiderman" Bergelantungan di Kabel Listrik Ternyata Seorang ASN di KPU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI