Jelang Ramadhan, Tindak Penjual Tuak dan Miras di Wilayah Hukum Polsek Liang Anggang

Frangki Luhulima (42) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 238 botol atau kaleng minuman keras berbagai merk.

“Tersangka penjual minuman Keras tanpa izin sesuai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006,” imbuhnya.

Pihaknya akan melakukan penindakan penjualan miras diwilayah hukum Polsek Liang Anggang selama menjelang bulan suci Ramadan guna memberikan rasa aman dan nyaman serta kekusyukan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Hal ini juga merupakan perintah langsung dari Kapolres. (Has)

Editor : Hasby