WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Jelang bulan suci Ramadan, Polsek Liang Anggang menindak penjual minuman beralkohol jenis tuak di sebuah warung di Jalan A Yani Km 32 Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.
Pada penindakan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Liang Anggang, Akp Yuda Kumoro Pardede itu, berhasil mengamankan lima jerigen minuman tradisional beralkohol jenis tuak sebanyak 70 liter, sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa (29/3/2022).
Kapolsek Liang Anggang, Akp Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek, Aipda Kardi Gunadi mengatakan, turut diamankan sebagai tersangka Siti Jumiati (44), warga Jalan Guntung Jingah RT 05 Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
“Kami kenakan pasal Tipiring pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Banjarbaru Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” kata Aipda Kardi Gunadi, Rabu (30/3/2022).
Penindakan dilanjutkam di Pondok John Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.







