WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pemerintah memastikan tahun ini masyarakat, khususnya umat Islam diperbolehkan melakukan perjalanan mudik di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.
Kendati demikian, masyarakat yang ingin mudik lebaran, harus sudah menjalani vaksinasi lengkap dan booster.
Lantas, bagaimanakah dengan mereka yang belum menjalani booster?
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi booster tetap diizinkan mudik, namun dengan sejumlah syarat, di antaranya adalah dengan melampirkan hasil negatif Covid-19.
Berikut ini adalah syarat mudik bagi yang belum divaksin booster:
- Pemudik yang belum booster, namun sudah menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui tes antigen.
- Pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Budi Gunadi dalam konferensi pers dikutip Minggu (27/3/2022) menambahkan, pemerintah akan menyiapkan pos vaksinasi di mana masyarakat dapat langsung disuntik khusus booster sebelum mudik.
Tempat vaksinasi ini akan berada di fasilitas angkutan umum.
“Bapak Presiden menginginkan kali ini masyarakat bisa lebih longgar termasuk dalam beribadah Ramadan. Mudik juga bisa dilakukan asal tetap menjaga prokes,” terang Budi Gunadi.
Budi lantas menjelaskan alasan pemerintah menyaratkan vaksinasi lengkap dan booster bagi masyarakat yang mudik.
“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya,” katanya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal